PEMBAHASAN JENAZAH



PEMBAHASAN JANAZAH




I.     HAL-HAL YANG DIANJURKAN KEPADA ORANG YANG MENJENGUK                 ORANG       YANG SEDANG SAKIT PAYAH
Menjenguk orang sakit hukumnya sunnat sebagaimana yang di sabdakan rasulullah SAW :
 عَنْ عَلِيٍّ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْ لُ : إِذَا عَادَ مُسْلِمُ أَخَاهُ مَشَـى فِـيْ خِرْفَةِ الْـجَنَّةِ حَتَّـى يَجْلِسَ, فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَ تْهُ الرَّحْمَةُ, فَإِنْ كَانَ غَدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ, وَإِنْ كاَنَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ. ( رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ ماَجَهٍ. وَلِلتِّرْمِذِيِّ وَأَبِـيْ دَاوُدَ نَـحْوُهُ )

Artiny : Dari Ali, ia berkata " Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim, maka seakan-akan ia berjalan dikebun surga hingga ia duduk, apabila ia duduk ia akan dilimpahi rahmat. Apabila ia datang di pagi hari, maka tujuh puluh ribu mlaikat akan berselawat (memohon rahmat) baginya hingga sore. Apabila ia datang di sore hari, maka tujuh puluh ribu malaikat akan berselawat baginya hingga pagi. ( Hadist Riwayat Ahmad, Ibnu majah, At-tirmidzi dan Abu Daud seperti itu)
  
A) MEN-TALQINKAN ORANG YANG SEDANG SAKIT PAYAH / NAZAK
Seseorang yang sedang menjelang ajalnya disunnatkan untuk dihadapkan kekiblat dengan memiringkannya  kekanan dan wajahnya menghadap kiblat, bila yang demikian itu tidak menyulitkan. Bila menyulitkan, maka ditelentangkan dan kedua kakinya dihadapkan kekiblat, akan tetapi kepalanya diangkat sedikit sehingga wajahnya menghadap kiblat. Disunnatkan untuk mentalqinkan (mengajarkan) kalimah syahadat dengan menyebut syahadat itu ditelinganya. Ia tidak boleh dipaksa apabila telah mengucapkan syahadat tersebut, untuk menjaganya dari perasaan cemas dan jemu. Kecuali apabila ia telah berkata dengan perkataan lain setelah ia mengucapkan kalimat syahadat itu. Maka hendaklah ditalqin lagi supaya syahadat itu menjadi ucapan akhir hayatnya di dunia, sebagai mana sabda Rasulullah :

عَنْ مُعَاذٍ قَلَ: سَمِعْتُ رسُوْل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْ لُ : مَنْ كاَنَ آخِرُ كَلَامِهِ قَوْلَهُ لاَإله الَّااللهُ, دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَ أَبُوْ دَاوُدَ)

Artinya : Dari Mu`az Dia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang akhir ucapannya ` LAA ILAAHA ILLALLAAH ` Niscaya masuk surga " (Hadist Riwayat Ahmad dan Abu Daud) 


B) MEMBACAKAN SURAT YASIN KEPADA ORANG YANG SEDANG    MENGHADAPI KEMATIAN :

Sebagaimana yang diterangkan didalam hadist,  Rasulullah bersabda :
ماَ مِنْ مَرِيْضٍ يُقْرَأُعِنْدَهُ "يـس" إِلاَّ مَتَا رَيَّـانَ وَأُدْخِلَ قَـبْرَهُ رَيَّـانَ وَحُشِرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  رَيَّـانَ .  (رواه أبو داود)  

Artinya : " Tak seorangpun dari orang yang sakit yang dibacakan surat yaasin disisinya kecuali ia akan meninggal dalam keadaan yang puas, ia dimasukkan kedalam kuburnya dengan puas, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat dengan puas" ( H.R Imam Abu Daud ).


II.      YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP MAYIT SEBELUM DIMANDIKAN
Apabila mayit sudah benar-benar dipastikan sudah wafat maka disunnatkan mengikat kedua tulang dagunya dengan menggunakan kain sorban, kalau tidak ada kain selendang di ikat dari bagian atas kepalanya. 

DOA MENUTUPKAN MATA MAYIT :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسْوْلِ اللهِ . اللهم اغْفِرْلَهُ وَارْفَعْ دَرَخَتَهُ فِـى الْمَهْدِ يِّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِـى عُقْبِهِ فِـى الْغَـا بِرِيْنَ وَاغْفِرْ لَنـَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ وَافْسَحْ لَهُ فِـى قَبْرِهِ وَنَوِّرْلَهُ فِيْهِ
           
 Artinya : Dengan nama Allah dan atas dasar syari`at Rasulullah, Ya Allah ampunila dia angkatlah derajatnya beserta orang orang yang mendapat petunjuk, berilah gantinya setelah kematiannya bersama orang-orang yang ditinggalkan. Ampunilah kami dan dia Wahai Tuhan Semesta alam, lapangkanlah kuburnya dan terangilah ia didalamnya.

III.    MEMANDIKAN JENAZAH
1.      Syarat-syarat mayat yang perlu dimandikan
A.      Mayat seorang islam
B.      Ada tubuhnya walau pun sedikit
C.      Meninggal bukan karna mati syahid


2.      Mayat haram dimandikan
a.      Mayat Orang mati syahid.
Mati syahid yaitu orang yang mati dimedan perang karena membela agama Allah. Dikuburkan dengan baju yang dikenakannya saat mati walau pun baju itu berlumuran darah. Karena di hari kiamat kelak dia akan dibangkitkan dengan baju yang berlumur darah sebagai Syuhada` yang gugur dimedan perang.
b.      Orang Kafir dan Munafiq.
Orang Kafir adalah orang yang terang terangan menentang islam, sedangkan orang munafiq adalah orang yang lahir sebagai agama Islam tapi hatinya memusuhi Islam.

3.      Aturan memandikan mayat / Jenazah
-   Mayat Laki-laki dimandikan oleh laki-laki, mayat perempuan dimandikan oleh perempuan kecuali muhrimnya laki-laki diperbolehkan.
-        Lebih baiknya yang memandikan jenazah adalah keluarga terdekat.
-     Orang yang memandikan tidak boleh menceritakan cacat atau aib dari jenazah yang dimandikan.

4.      Cara – cara memandikan mayat
MandikanIah dengan hitungan ganjiI Tiga kaIi, Iima kaIi, atau Iebih dari itu. Memandikan mayat yang harus diperhatikan adalah membersihkan mayat dari kotoran dan najis pertama – tama menekan perut sang mayit dengan maksud agar sisa kotoran yang ada diperut sang mayit keluar kemudian meratakan air keseluruh tubuh mayit sebaik-baiknya disiram dari kepala sampai kekaki sebanyak tiga kali. Siraman pertama disiram dengan air sabun, siram kedua dengan air bersih, siraman ketiga dengan air yang dicampur dengan kapur barus. Dahulukan anggota wuduk yang kanan kemudian baru yang kiri setelah itu menggosok gigi sang mayit mengusap dan membersihkan setiap lubang seperti lubang hidung, telinga, mulut, dubur dan kemaluan sang mayit dibersihkan, oleh karena itu yang memandikan mayit di utamakan adalah anggota keluarga terdekat. Haram hukumnya menceritakan Aib dari mayit yang dimandikan.

IV.   MENGKAFANI JENAZAH 

     Mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang yang hidup mengkafaninya. Mengkafani mayat sedikit-dikitnya adalah selembar kain untuk menutupi seluruh tubuh jenazah.
Disunnatkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain, selain tiga lapis itu ditambah baju kurung dan serban. Adapun bagi wanita disunnahkan lima lapis masing masing berupa sarung, baju, kerudung, dan ditambah dua lapis menutupi seluruh tubuhnya.
Kain yang dipakai untuk mengkafani mayit disunnatkan diambil dari harta murni milik sang mayit sewaktu masih hidup, kalau tidak ada maka diambil dari harta orang yang memberi nafkah padanya, kalau tidak ada maka diambil dari baitul mal, kalau tidak ada juga maka diambil dari harta sumbangan kaum muslimin.
Tata cara mengkafani jenazah,
  • Disunnatkan kain kafan berwarna putih
  • kain kafan diukur melebihi tinggi mayit agar nanti bisa diikat
  • pinggir dari kain kafan digunting untuk membuat tali pengikat mayit
  • kain kafan dibentangkan lapisan pertama diberi minyak wangi, kemudian lapisan kedua, kemudian lapisan ketiga ditaburi dengan kapur barus atau wewangian.
  • Mayit diletakkan diatas kain kafan
  • Dibuatkan baju kurung dan sorbannya atau seperti mengenakan baju ihram. 
  • KaIau mayat perempuan dibuatkan sarung, baju kurung dan seIendang/kerudung.
  • Boleh mayit diberi celak mata
  • Membungkus mayit dengan kain kafan, bagi Iaki-Iaki 3 Iapis dan wanita 5 Iapis
  • Diikat dengan 5 ikatan, ikatan pertama diatas kepala, ikatan kedua dibahu, ikatan ketiga dipinggul, ikatan keempat dilutut, dan ikatan kelima dibawah telapak kaki.




           Demikian dulu sobat pembahasan mengenai Jenazah, dilain waktu kita sambung lagi.  ooceeee...












Tidak ada komentar:

Posting Komentar