PEMBAHASAN JANAZAH
I. HAL-HAL YANG DIANJURKAN KEPADA
ORANG YANG MENJENGUK ORANG YANG SEDANG SAKIT PAYAH
Menjenguk orang sakit hukumnya sunnat
sebagaimana yang di sabdakan rasulullah SAW :
عَنْ
عَلِيٍّ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْ لُ :
إِذَا عَادَ مُسْلِمُ أَخَاهُ مَشَـى فِـيْ خِرْفَةِ الْـجَنَّةِ حَتَّـى يَجْلِسَ,
فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَ تْهُ الرَّحْمَةُ, فَإِنْ كَانَ غَدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ
سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ, وَإِنْ كاَنَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ
سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ. ( رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ ماَجَهٍ.
وَلِلتِّرْمِذِيِّ وَأَبِـيْ دَاوُدَ نَـحْوُهُ )
Artiny : Dari Ali, ia berkata " Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda : Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim,
maka seakan-akan ia berjalan dikebun surga hingga ia duduk, apabila ia duduk ia
akan dilimpahi rahmat. Apabila ia datang di pagi hari, maka tujuh puluh ribu
mlaikat akan berselawat (memohon rahmat) baginya hingga sore. Apabila ia datang
di sore hari, maka tujuh puluh ribu malaikat akan berselawat baginya hingga
pagi. ( Hadist Riwayat Ahmad, Ibnu majah, At-tirmidzi dan Abu Daud seperti itu)
A) MEN-TALQINKAN ORANG YANG
SEDANG SAKIT PAYAH / NAZAK
Seseorang
yang sedang menjelang ajalnya disunnatkan untuk dihadapkan kekiblat dengan
memiringkannya kekanan dan wajahnya
menghadap kiblat, bila yang demikian itu tidak menyulitkan. Bila menyulitkan,
maka ditelentangkan dan kedua kakinya dihadapkan kekiblat, akan tetapi kepalanya
diangkat sedikit sehingga wajahnya menghadap kiblat. Disunnatkan untuk
mentalqinkan (mengajarkan) kalimah syahadat dengan menyebut syahadat itu
ditelinganya. Ia tidak boleh dipaksa apabila telah mengucapkan syahadat
tersebut, untuk menjaganya dari perasaan cemas dan jemu. Kecuali apabila ia
telah berkata dengan perkataan lain setelah ia mengucapkan kalimat syahadat
itu. Maka hendaklah ditalqin lagi supaya syahadat itu menjadi ucapan akhir hayatnya
di dunia, sebagai mana sabda Rasulullah :
عَنْ
مُعَاذٍ قَلَ: سَمِعْتُ رسُوْل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْ لُ :
مَنْ كاَنَ آخِرُ كَلَامِهِ قَوْلَهُ لاَإله الَّااللهُ, دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رَوَاهُ
أَحْمَدُ وَ أَبُوْ دَاوُدَ)
Artinya : Dari Mu`az Dia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda: Barang siapa yang akhir ucapannya ` LAA ILAAHA ILLALLAAH ` Niscaya
masuk surga " (Hadist Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
B) MEMBACAKAN SURAT YASIN KEPADA ORANG YANG SEDANG MENGHADAPI KEMATIAN :
Sebagaimana yang diterangkan didalam hadist, Rasulullah bersabda :
ماَ
مِنْ مَرِيْضٍ يُقْرَأُعِنْدَهُ "يـس" إِلاَّ مَتَا رَيَّـانَ وَأُدْخِلَ
قَـبْرَهُ رَيَّـانَ وَحُشِرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَيَّـانَ . (رواه أبو داود)
Artinya : " Tak seorangpun dari orang yang sakit
yang dibacakan surat yaasin disisinya kecuali ia akan meninggal dalam keadaan
yang puas, ia dimasukkan kedalam kuburnya dengan puas, dan akan dikumpulkan
pada hari kiamat dengan puas" ( H.R Imam Abu Daud ).
II.
YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP
MAYIT SEBELUM DIMANDIKAN
Apabila
mayit sudah benar-benar dipastikan sudah wafat maka disunnatkan mengikat kedua
tulang dagunya dengan menggunakan kain sorban, kalau tidak ada kain selendang
di ikat dari bagian atas kepalanya.
DOA
MENUTUPKAN MATA MAYIT :
بِسْمِ
اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسْوْلِ اللهِ . اللهم اغْفِرْلَهُ وَارْفَعْ دَرَخَتَهُ
فِـى الْمَهْدِ يِّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِـى عُقْبِهِ فِـى الْغَـا بِرِيْنَ وَاغْفِرْ
لَنـَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ وَافْسَحْ لَهُ فِـى قَبْرِهِ
وَنَوِّرْلَهُ فِيْهِ
Artinya : Dengan nama
Allah dan atas dasar syari`at Rasulullah, Ya Allah ampunila dia angkatlah
derajatnya beserta orang orang yang mendapat petunjuk, berilah gantinya setelah
kematiannya bersama orang-orang yang ditinggalkan. Ampunilah kami dan dia Wahai
Tuhan Semesta alam, lapangkanlah kuburnya dan terangilah ia didalamnya.
III.
MEMANDIKAN JENAZAH
1.
Syarat-syarat mayat yang perlu
dimandikan
A.
Mayat seorang islam
B.
Ada tubuhnya walau pun sedikit
C.
Meninggal bukan karna mati
syahid
2.
Mayat haram dimandikan
a.
Mayat Orang mati syahid.
Mati syahid yaitu orang yang mati
dimedan perang karena membela agama Allah. Dikuburkan dengan baju yang
dikenakannya saat mati walau pun baju itu berlumuran darah. Karena di hari
kiamat kelak dia akan dibangkitkan dengan baju yang berlumur darah sebagai Syuhada`
yang gugur dimedan perang.
b.
Orang Kafir dan Munafiq.
Orang Kafir adalah orang yang terang
terangan menentang islam, sedangkan orang munafiq adalah orang yang lahir
sebagai agama Islam tapi hatinya memusuhi Islam.
3.
Aturan memandikan mayat /
Jenazah
- Mayat Laki-laki dimandikan oleh
laki-laki, mayat perempuan dimandikan oleh perempuan kecuali muhrimnya
laki-laki diperbolehkan.
-
Lebih baiknya yang memandikan
jenazah adalah keluarga terdekat.
- Orang yang memandikan tidak
boleh menceritakan cacat atau aib dari jenazah yang dimandikan.
4.
Cara – cara memandikan mayat
MandikanIah dengan hitungan ganjiI
Tiga kaIi, Iima kaIi, atau Iebih dari itu. Memandikan mayat yang harus
diperhatikan adalah membersihkan mayat dari kotoran dan najis pertama – tama
menekan perut sang mayit dengan maksud agar sisa kotoran yang ada diperut sang
mayit keluar kemudian meratakan air keseluruh tubuh mayit sebaik-baiknya
disiram dari kepala sampai kekaki sebanyak tiga kali. Siraman pertama disiram
dengan air sabun, siram kedua dengan air bersih, siraman ketiga dengan air yang
dicampur dengan kapur barus. Dahulukan anggota wuduk yang kanan kemudian baru
yang kiri setelah itu menggosok gigi sang mayit mengusap dan membersihkan
setiap lubang seperti lubang hidung, telinga, mulut, dubur dan kemaluan sang
mayit dibersihkan, oleh karena itu yang memandikan mayit di utamakan adalah
anggota keluarga terdekat. Haram hukumnya menceritakan Aib dari mayit yang
dimandikan.
IV.
MENGKAFANI JENAZAH
Mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang yang hidup
mengkafaninya. Mengkafani mayat sedikit-dikitnya adalah selembar kain untuk
menutupi seluruh tubuh jenazah.
Disunnatkan
mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain, selain tiga lapis itu
ditambah baju kurung dan serban. Adapun bagi wanita disunnahkan lima lapis
masing masing berupa sarung, baju, kerudung, dan ditambah dua lapis menutupi
seluruh tubuhnya.
Kain yang
dipakai untuk mengkafani mayit disunnatkan diambil dari harta murni milik sang
mayit sewaktu masih hidup, kalau tidak ada maka diambil dari harta orang yang
memberi nafkah padanya, kalau tidak ada maka diambil dari baitul mal, kalau
tidak ada juga maka diambil dari harta sumbangan kaum muslimin.
Tata cara mengkafani jenazah,
- Disunnatkan kain kafan berwarna
putih
- kain kafan diukur melebihi
tinggi mayit agar nanti bisa diikat
- pinggir dari kain kafan
digunting untuk membuat tali pengikat mayit
- kain kafan dibentangkan lapisan
pertama diberi minyak wangi, kemudian lapisan kedua, kemudian lapisan ketiga
ditaburi dengan kapur barus atau wewangian.
- Mayit diletakkan diatas kain
kafan
- Dibuatkan baju kurung dan sorbannya atau seperti mengenakan baju ihram.
- KaIau mayat perempuan dibuatkan sarung, baju kurung dan
seIendang/kerudung.
- Boleh mayit diberi celak mata
- Membungkus mayit dengan kain kafan, bagi Iaki-Iaki 3 Iapis dan wanita 5
Iapis
- Diikat dengan 5 ikatan, ikatan pertama diatas kepala, ikatan kedua
dibahu, ikatan ketiga dipinggul, ikatan keempat dilutut, dan ikatan kelima
dibawah telapak kaki.
Demikian dulu sobat pembahasan mengenai Jenazah, dilain waktu kita sambung lagi. ooceeee...